Prinsip-prinsip legal dalam praktek
keperawatan
IRMAYANI, S.KEP. NS
1.
Malprakte
§ Malpraktek adalah praktek
kedokteran yang salah atau tidak sesuai dengan standar profesi atau standar
prosedur operasional. Untuk malpraktek kedokteran juga dapat dikenai hukum
kriminal. Malpraktek kriminal terjadi ketika seorang dokter yg menangani sebuah
kasus telah melanggar undang -undang hukum pidana. perbuatan ini termasuk
ketidakjujuran, kesalahan dalam rekam medis, penggunaan ilegal obat-obatan,
pelanggaran dalam sumpah dokter, perawatan yang lalai dan tindakan pelecehan
seksual pada pasien.
§
Malpraktek adl
kelalaian bertindak yang di lakukan seseorang terkait profesi atau pekerjaannya
yang membutuhkan keterampilan profesional dan tekhnikal yang tinggi.
§
Malpraktek adl
kelalaian seorang tenaga kesehatan untuk mempergunakan tingkat keterampilan dan
ilmu pengetahuan yang lazim di pergunakan untuk merawat klien atau orang yang
terluka menurut ukuran lingkungannya yang sama. (Hanafiah dan Amir, 1999)
2. Tindakan
yang termasuk malpraktek:
a.
Kesalahan
diagnosa
b.
Penyuapan
c.
Penyalahgunaan
alat-alat kesehatan
d.
Pemberian dosis
obat yang salah
e.
Salah pemberian
obat kepada pasien
f.
Alat-alat yang
tidak memenuhi standar kesehatan atau tidak steril.
g.
Kesalahan
prosedur operasi
3.
Dampak
malpraktek
a.
Merugikan
pasien terutama pada fisiknya bisa menimbulkan cacat yang permanen
b.
Bagi petugas
kesehataan mengalami gangguan psikologisnya, karena merasa bersalah
c.
Dari segi hukum dapat dijerat hukum pidana
d.
Dari segi sosial
dapat dikucilkan oleh masyarakat
e.
Dari segi agama
mendapat dosa
f.
Dari etika
keperawatan melanggar etika keperawatan bukan tindakan profesional
4. Kelalaian
kelalaian bukanlah suatu kejahatan. Seorang dokter
dikatakan lalai jika ia bertindak tak acuh, tidak memperhatikan kepentingan
orang lain sebagaimana lazimnya. Akan tetapi jika kelalaian itu telah mencapai
suatu tingkat tertentu sehingga tidak memperdulikan jiwa orang lain maka hal
ini akan membawa akibat hukum, apalagi jika sampai merenggut nyawa, maka hal
ini akan digolongkan sebagai kelalaian berat.
Adapun yang menjadi tolak ukur dari timbulnya
kelalaian dapat ditinjau dari beberapa hal :
a.
Tidak melakukan
kewajiban dokter yaitu tidak melakukan kewajiban profesinya untuk mempergunakan
segala ilmu dan keterampilanya.
b.
Menyimpang dari
kewajiban yaitu menyimpang dari apa yang seharusnya dilakukan.
c.
Adanya hub sebab
akibat yaitu adanya hub lngsng antara penyebab dgn kerugian yang dialami pasien
sbgai akibatnya.
Untuk menentukan kelalaian. Standar asuhan di penuhi
dengan penjelasan apakah seseorang beralasan akan atau melakukan sesuatu pada
situasi yang sama. Setiap perawat bertanggung jawab untuk mengikuti standar
asuhan keperawatan dalam praktek. Dalam kasus atau gugatan civil malpraktek
pembuktianya dapat dilakukan dengan dua cara:
a.
Cara langsung
Taylor membuktikan adanya
kelalaian memakai tolak ukur.
·
Kewajiban
·
Penyimpangan dari
kewajiban
·
Penyebab langsung
·
Kerugian
b.
Cara tidak langsung
Cara pembuktian yang mudah pasien, yakni dengan
mengajukan fakta-fakta yang diderita oleh sebagai hasil layanan perawatan yang
dapat diterapkan, apabila fakta-fakta yang ada memenuhi kriteria :
·
Fakta tidak
mungkin ada/terjadi apabila tenaga perawatan
tidak lalai
·
Fakta itu terjadi
memang berada dalam tanggung jawab
tenaga perawatan.
·
Fakta itu terjadi
tanpa ada konstribusi dari pasien dengan
perkataan lain tidak ada gugatan
pasien
ELEMEN-ELEMEN PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM
(LIABILITY)
yang harus di tetapkan untuk
membuktikan bahwa malpraktek atau kelalaian telah terjadi (vestal, 1991) :
- Kewajiban (duty)
Pada saat terjadi cedera terkait dengan kewajiban
yaitu kewajiban mempergunakan segala ilmu dan kepandaian untuk menyembuhkan atau
setidak-tidaknya meringankan beban penderitaan pasien berdasarkan standar
profesi.
contoh :
Perawat rumah sakit bertanggung jawab untuk :
·
Pengkajian yang
aktual bagi pasien yg ditugaskan
untuk memberikan asuhan keperawatan
·
Mengingat tanggung jawab asuhan keperawatan profesional untuk mengubah
kondisi klien
·
Kompoten
melaksanakan cara-cara yang aman
untuk pasien.
2.
Breach of the duty (tidak melaksanakan
kewajiban)
Pelanggaran terjadi sehubungan dengan kewajiban,
artinya menyimpang dari apa yg seharusnya
dilakukan menurut standar profesinya.
Contoh
:
a.
Gagal mencatat dan melaporkan apa yang dikaji dari pasien, seperti tingkat
kesadaran pada saat masuk
b.Gagal
dalam memenuhi standar keperawatan yang di tetapkan sebagai kebijakan rumah
sakit
c.
Gagal melaksanakan dan mendokumentasikan cara-cara pengamanan yg tepat
(pengamanan tempat Tidur).
3.
Proximate caused
(sebab-akibat)
Pelanggaran terhadap kewajiabannya
menyebabkan atau terkait dengan cedera yang di alami klien.
contoh:
cedera yang terjadi secara langsung
berhubungan dengan pelanggaran terhadap kewajiban perawat terhadap pasien atau gagal menggunakan cara
pengaman yang tepat yang menyebabkan klien jatuh dan menyebabkan fraktur.
4.
injury (cedera)
a.
Seseorang
mengalami cedera atau kerusakan dapat di tuntut secara hukum.
contoh : faktur panggul, nyeri, waktu rawat nginap
lama dan memerlukan rehabilitasi.
. PERTANGGUNGGUGATAN
DAN PERTANGGUNGJAWABAN.
a.
Pertanggunggugatan
adl suatu tindak gugatan apabila terjadi suatu kasus tertentu.
contoh : ketika dokter memberi instruksi kepada
perawat untuk memberikan obat kepada pasien tapi ternyata obat yg diberikan itu
salah, dan mengakibatkan penyakit pasien menjadi tambah parah dan dapat
merenggut nyawanya. Maka pihak keluarga pasien berhak menggugat dokter atau
perawat tersebut.
b.
PERTANGGUNG JAWABAN
adalah
suatu konsekwensi yang harus diterima seseorang atas perbutannya.
contoh
:
jika ada kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh
dokter dan pihak keluarga pasien maka, dokter akan bertanggung jawab attidak
terima karena kondisi semakin parah as kesalahan atau kelalaian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar