Laman

Sabtu, 28 Januari 2012

Prinsip-prinsip legal dalam praktek keperawatan


Prinsip-prinsip legal dalam praktek keperawatan
IRMAYANI, S.KEP. NS
1.      Malprakte
§  Malpraktek adalah praktek kedokteran yang salah atau tidak sesuai dengan standar profesi atau standar prosedur operasional. Untuk malpraktek kedokteran juga dapat dikenai hukum kriminal. Malpraktek kriminal terjadi ketika seorang dokter yg menangani sebuah kasus telah melanggar undang -undang hukum pidana. perbuatan ini termasuk ketidakjujuran, kesalahan dalam rekam medis, penggunaan ilegal obat-obatan, pelanggaran dalam sumpah dokter, perawatan yang lalai dan tindakan pelecehan seksual pada pasien.
§  Malpraktek adl kelalaian bertindak yang di lakukan seseorang terkait profesi atau pekerjaannya yang membutuhkan keterampilan profesional dan tekhnikal yang tinggi.
§  Malpraktek adl kelalaian seorang tenaga kesehatan untuk mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim di pergunakan untuk merawat klien atau orang yang terluka menurut ukuran lingkungannya yang sama. (Hanafiah dan Amir, 1999)

2.      Tindakan yang termasuk malpraktek:
a.      Kesalahan diagnosa
b.      Penyuapan
c.       Penyalahgunaan alat-alat kesehatan
d.      Pemberian dosis obat yang salah
e.      Salah pemberian obat kepada pasien
f.        Alat-alat yang tidak memenuhi standar kesehatan atau tidak steril.
g.      Kesalahan prosedur operasi

3.      Dampak malpraktek
a.       Merugikan pasien terutama pada fisiknya bisa menimbulkan cacat yang permanen
b.      Bagi petugas kesehataan mengalami gangguan psikologisnya, karena merasa bersalah
c.        Dari segi hukum dapat dijerat hukum pidana
d.      Dari segi sosial dapat dikucilkan oleh masyarakat
e.      Dari segi agama mendapat dosa
f.        Dari etika keperawatan melanggar etika keperawatan bukan tindakan profesional

4.      Kelalaian
kelalaian bukanlah suatu kejahatan. Seorang dokter dikatakan lalai jika ia bertindak tak acuh, tidak memperhatikan kepentingan orang lain sebagaimana lazimnya. Akan tetapi jika kelalaian itu telah mencapai suatu tingkat tertentu sehingga tidak memperdulikan jiwa orang lain maka hal ini akan membawa akibat hukum, apalagi jika sampai merenggut nyawa, maka hal ini akan digolongkan sebagai kelalaian berat.
Adapun yang menjadi tolak ukur dari timbulnya kelalaian dapat ditinjau dari beberapa hal :
a.      Tidak melakukan kewajiban dokter yaitu tidak melakukan kewajiban profesinya untuk mempergunakan segala ilmu dan keterampilanya.
b.      Menyimpang dari kewajiban yaitu menyimpang dari apa yang seharusnya dilakukan.
c.       Adanya hub sebab akibat yaitu adanya hub lngsng antara penyebab dgn kerugian yang dialami pasien sbgai akibatnya.
Untuk menentukan kelalaian. Standar asuhan di penuhi dengan penjelasan apakah seseorang beralasan akan atau melakukan sesuatu pada situasi yang sama. Setiap perawat bertanggung jawab untuk mengikuti standar asuhan keperawatan dalam praktek. Dalam kasus atau gugatan civil malpraktek pembuktianya dapat dilakukan dengan dua cara:
a.      Cara langsung
                  Taylor membuktikan adanya kelalaian memakai tolak ukur.
·         Kewajiban
·         Penyimpangan dari kewajiban
·         Penyebab langsung
·         Kerugian
b.       Cara tidak langsung
Cara pembuktian yang mudah pasien, yakni dengan mengajukan fakta-fakta yang diderita oleh sebagai hasil layanan perawatan yang dapat diterapkan, apabila fakta-fakta yang ada memenuhi kriteria :
·         Fakta tidak mungkin ada/terjadi apabila tenaga perawatan tidak lalai
·         Fakta itu terjadi memang berada dalam       tanggung jawab tenaga perawatan.
·         Fakta itu terjadi tanpa ada konstribusi dari   pasien dengan perkataan lain tidak ada        gugatan pasien
ELEMEN-ELEMEN PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM (LIABILITY)
yang harus di tetapkan untuk membuktikan bahwa malpraktek atau kelalaian telah terjadi (vestal, 1991) :
  1. Kewajiban (duty)
Pada saat terjadi cedera terkait dengan kewajiban yaitu kewajiban mempergunakan segala ilmu dan kepandaian untuk menyembuhkan atau setidak-tidaknya meringankan beban penderitaan pasien berdasarkan standar profesi.
            contoh :
            Perawat rumah sakit bertanggung jawab untuk :
·         Pengkajian yang aktual bagi pasien yg  ditugaskan untuk memberikan asuhan         keperawatan
·         Mengingat  tanggung jawab asuhan        keperawatan profesional untuk          mengubah kondisi klien
·         Kompoten melaksanakan cara-cara yang            aman untuk pasien.
2.       Breach of the duty (tidak melaksanakan kewajiban)
Pelanggaran terjadi sehubungan dengan kewajiban, artinya  menyimpang dari apa yg seharusnya dilakukan menurut standar profesinya.
Contoh :
a. Gagal mencatat dan melaporkan apa yang dikaji dari pasien, seperti tingkat kesadaran pada saat masuk
b.Gagal dalam memenuhi standar keperawatan yang di tetapkan sebagai kebijakan rumah sakit
c. Gagal melaksanakan dan mendokumentasikan cara-cara pengamanan yg tepat (pengamanan tempat Tidur).

3.      Proximate caused (sebab-akibat)
            Pelanggaran terhadap kewajiabannya menyebabkan atau terkait dengan cedera yang di alami klien.
contoh:
            cedera yang terjadi secara langsung berhubungan dengan pelanggaran terhadap kewajiban perawat  terhadap pasien atau gagal menggunakan cara pengaman yang tepat yang menyebabkan klien jatuh dan menyebabkan fraktur.
4.       injury (cedera)
a.      Seseorang mengalami cedera atau kerusakan dapat di tuntut secara hukum.
contoh : faktur panggul, nyeri, waktu rawat nginap lama dan memerlukan rehabilitasi.

. PERTANGGUNGGUGATAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN.
a.      Pertanggunggugatan adl suatu tindak gugatan apabila terjadi suatu kasus tertentu.
contoh : ketika dokter memberi instruksi kepada perawat untuk memberikan obat kepada pasien tapi ternyata obat yg diberikan itu salah, dan mengakibatkan penyakit pasien menjadi tambah parah dan dapat merenggut nyawanya. Maka pihak keluarga pasien berhak menggugat dokter atau perawat tersebut.
b.       PERTANGGUNG JAWABAN
adalah suatu konsekwensi yang harus diterima seseorang atas perbutannya.
contoh :
jika ada kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh dokter dan pihak keluarga pasien maka, dokter akan bertanggung jawab attidak terima karena kondisi semakin parah as kesalahan atau kelalaian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar