PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
LATAR BELAKANG
proses
terjadinya pancasila dapat di badakan menjadi dua yaitu: asala mula yang
langsung dan asal mula yang tidak langsung. Adapun pengrtian asal mula tersebut
adalah sebagai berikut :
1. Asal Mula
Langsung
Pengertian
asal mula secara ilmiah filsafati di bedakan menjadi empat yaitu: causa
materialis, causa formalis, causa efficient.
Adapun
rincian asal mual langsung Pancasila menurut Notonegora adalah sebagai berikut
:
a. Asal mula bahan (causa
materialis)
Asal bahan
Pancasila adalah bangsa Indonesia itu sendiri karena Pancasila di gali dari
nilai-nilai, adapt-istiadat, kebudayaan serta nilai-nilai religius yang
terdapat dalam kehidupan sehari hari bangsa Indonesia.
b. Asal mula bentuk (causa formalis)
Hal ini di
maksudkan bagaimana asal mula bentu atau bagaimana bentuk Pancasila itu di
rumuskan sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945. maka asal mula bentuk
Pancasila adalah ; Soekarno bersama-sam denagn Drs. Moh Hatta serta anggota
BPUPKI lainya merumuskan dan membahas pancasila terutama hubungan
bentuk,rumusan dan nama Pancasila.
c. Asal mula
karya (causa efficient)
Asala mula
karya yaitu asal mula yang menjadikan Pancasila dari calon dasar Negara menjadi
dasar negarayang satu. Adapun asal mula krya adalah PPKI sebagai pembentuk
Negara dan atas dasar pembentuk Negara tang mengesahkan Pncasila menjadi dasar
Negara yang sah, setelah melakukan pembahasan baik yang di lakuakan oleh BPUPKU
, Panitia Sembilan.
2. Asal mula
tidak langsung
Asal mula
tidak langsung pancasila bila dirinci adalah sebagai berikut:
a. unsur unsure
Pancasila tersebut sebelum secara langsung dirumuskan menjadi dasar filsafat
Negara. Nilai-nilainya yaitu nilai keuhanan, niali kemanusiaan, nilai
persatuan, niali kerakyatan, niali keadilan telah ada dan tercermin dalam
kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk Negara.
b. Nilai-nilai
tersebut terkandung dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum
membentuk Negara, yang berupa nilai-nilai adapt istiadat, nilai kebudayaan
serta nilai religius. Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman dalam memecahkan
problema kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
c. Dengan
demikian dapat disimpulakan bahwa asal mula tidak langsung Pancasila pada
hakikatnya bangsa Indonesia sendiri, atau dengan kata lain bangsa Indonesia
sebagai “Kausa materialis” atau sebagai asal mula tidak langsung nilai-nilai
Pancasila.
Berdasarkan uraian di atas ,dapat
membeikan gambaran pada kita bahwa pancasila itu pada hakikatnya adalah sebagai
pandangan hidup bangsa Indonesia yang jauh sebelum bangsa Indonesia membentuk
Negara.
A. ARTI IDEOLOGI TERBUKA
Ideologi
terbuka ialah bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar,
melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya
masyarakatnya sendiri.
Ideologi
terbuka adalah ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan
adanya dinamika secara internal. Sumber semangat ideologi terbuka itu
sebenarnya terdapat dalam Penjelasan Umum UUD 1945, yang menyatakan, “...
terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis
itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang
menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih
mudah cara membuatnya, mengubahnya dan mencabutnya“.
B. FAKTOR PENDORONG KETERBUKAAN IDEOLOGI PANCASILA
Faktor yang
mendorong pemikiran mengenai keterbukaan ideologi Pancasila adalah sebagai
berikut :
a. Kenyataan dalam proses
pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.
b. Kenyataan menunjukkan, bahwa
bangkrutnya ideologi yang tertutup dan beku dikarenakan cenderung meredupkan
perkembangan dirinya.
c. Pengalaman sejarah politik kita
di masa lampau.
d. Tekad untuk memperkokoh kesadaran
akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan
secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Keterbukaan ideologi Pancasila
terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis
dan konseptual dalam dunia modern. Kita mengenal ada tiga tingkat nilai, yaitu
nilai dasar yang tidak berubah, nilai instrumental sebagai sarana mewujudkan
nilai dasar yang dapat berubah sesuai keadaan dan nilai praktis berupa
pelaksanaan secara nyata yang sesungguhnya. Nilai-nilai Pancasila dijabarkan
dalam norma - norma dasar Pancasila yang terkandung dan tercermin dalam
Pembukaan UUD 1945. Nilai atau norma dasar yang terkandung dalam Pembukaan UUD
1945 ini tidak boleh berubah atau diubah. Karena itu adalah pilihan dan hasil
konsensus bangsa yang disebut kaidah pokok dasar negara yang fundamental
(Staatsfundamentealnorm). Perwujudan atau pelaksanaan nilai-nilai instrumental
dan nilai-nilai praktis harus tetap mengandung jiwa dan semangat yang sama
dengan nilai dasarnya.
C. BATAS-BATAS KETERBUKAAN IDEOLOGI PANCASILA
Sungguhpun demikian, keterbukaan
ideologi Pancasila ada batas-batasnya yang tidak boleh dilanggar, yaitu sebagai
berikut :
a. Stabilitas nasional yang dinamis.
b. Larangan terhadap ideologi marxisme,
leninisme dan komunisme.
c. Mencegah berkembangnya paham
liberal.
d. Larangan terhadap pandangan ekstrim
yang mengelisahkan kehidupan masyarakat.
e. Penciptaan norma yang baru harus melalui konsensus.