SISTEM
LAYANAN KESEHATAN PADA PASIEN DENGAN GGN SISTEM KARDIOVASKULER.
RUJUKAN,
JAMKESDA, JASKESMAS
RUJUKAN
Alur rujukan
} Pengaturan sistem rujukan pelayanan
kesehatan.
Tujuan pengaturan ini yaitu :
} Pelayanan kesehatan menjadi efisien
Pelayanan mulai tingkat bawah (puskesmas) kemudian dirujuk ke RS jika diperlukan
Pelayanan mulai tingkat bawah (puskesmas) kemudian dirujuk ke RS jika diperlukan
Pelayanan
kesehatan lebih cepat
Terdapat 6 RS pusat rujukan (region)
Terdapat 6 RS pusat rujukan (region)
Bagan
Alur Sistem Rujukan
REGIONALISASI
SISTEM RUJUKAN
RUMAH SAKIT :
RUMAH SAKIT :
} Menetapkan enam wilayah pusat rujukan
yaitu, Region Timur, Region Utara, Region Tenggara, Region Selatan, Region
Gerbang Utara dan Region Gerbang Selatan Kota Makassar. Setiap region
ditetapkan satu rumah sakit sebagai Pusat Rujukan.
Ruang
lingkup Regionalisasi Sistem Rujukan meliputi :
◦ Region Timur, RS Sawerigading Kota
Palopo sebagai pusat rujukan, meliputi RS Andi Djemma Kab. Luwu Utara, RS I
Lagaligo Kab. Luwu Timur, RS Batara Guru Belopa Kab. Luwu, dan RS Lakipadada
Kab. Tana Toraja.
◦ Region Utara, RS Andi Makkasau Kota
Parepare sebagai pusat rujukan, meliputi RS Lasinrang Kab. Pinrang, RS Nene
Mallomo dan RS Arifin Nu’mang Kab. Sidrap, dan RS Masserempulu Kab. Enrekang.
◦ Region Tenggara, RS Tenriawaru Kab.
Bone sebagai pusat rujukan, RS Lamadukelleng Kab. Wajo dan RS Ajappangnge Kab.
Soppeng.
◦ Region Selatan, RS Andi Sulthan Daeng
Radja Kab. Bulukumba sebagai pusat rujukan, RS Kabupaten Sinjai, RS Prof. Dr.
H. M. Anwar Makkatutu Kab. Bantaeng dan RS Kabupaten Selayar.
◦ Region Gerbang Utara, RS Daya
Makassar sebagai pusat rujukan, RS Kabupaten Pangkep, RS Kabupaten Barru, RS
Salewangang Kab. Maros dan penduduk yang berdomisili di sisi utara Kota
Makassar.
◦ Region Gerbang Selatan, RS Labuang
Baji Makassar sebagai pusat rujukan, RS Lanto Daeng Pasewang Kab. Jeneponto, RS
H. Padjonga Daeng Ngalle Kab. Takalar, RS Syekh Yusuf Kab. Gowa dan masyarakat
yang berdomisili di sisi selatan Kota Makassar.
DASAR
HUKUM
} Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan
nomor 13 tahun 2008 tentang pedoman pelaksanaan program pelayanan kesehatan
gratis di Provinsi Sulawesi Selatan.
} Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan nomor 2 tahun 2009 tentang kerjasama penyelenggaraan Pelayanan
Kesehatan Gratis di Provinsi Sulawesi Selatan.
} Undang-undang nomor 36 tahun 2009
tentang kesehatan pasal 171 : “ Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah
provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% dari total APBD”
} Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan
nomor 15 tahun 2008 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan
PROGRAM
} Pelayanan Kesehatan Gratis Jamkesda
adalah pelayanan kesehatan dasar dan rujukan tertentu bagi masyarakat Sulawesi
selatan yang biayanya ditanggung oleh Pemerintah Daerah.
} Pelayanan dasar : pelayanan kesehatan di puskesmas
} Pelayanan rujukan :
pelayanan kelas III rumah sakit
} Masyarakat sulsel :
masyarakat yang memiliki kartu identitas dan belum ditanggung oleh asuransi
lain
} Pemerintah Daerah :
Pemerintah Provinsi Sulsel dan Kab/kota.
KEPESERTAAN
} Seluruh penduduk Provinsi Sulawesi
Selatan
} Mempunyai kartu identitas (Kartu
Peserta atau KTP/Kartu keluarga)
} Bukan merupakan masyarakat yang sudah
mempunyai jaminan kesehatan lain (Askes PNS, Jamkesmas, Jamsostek, Asabri,
Askes Komersial, dsb)
IURAN
Masyarakat
peserta program kesehatan gratis
tidak
dipungut biaya apapun.
Biaya
kesehatan bersifat sharing antara
pemerintah
Provinsi (40%) dan pemerintah
kota/kab
(60%).
MANFAAT
Jenis
pelayanan yang ditanggung :
} Rawat Jalan
} Rawat Inap
} UGD/Emergency
} Pelayanan penunjang lainnya
Jenis
pelayanan yang tidak ditanggung :
} Operasi jantung, kateterisasi jantung
dan pemasangan cincin jantung
} CT scan dan MRI
} Bedah syaraf dan bedah plastic
} Penyakit kelamin dan atau penyakit
akibat hubungan seksual
} Alat bantu kesehatan
JAMKESMAS
} Permenkes RI No.1097/Menkes/Per/VI/2011 tentang petunjuk teknis
pelayanan kesehatan dasar Jamkesmas.
} Kepesertaan
Jamkesmas
Peserta Program Jamkesmas adalah setiap orang miskin dan tidak mampu yang terdaftar dan memiliki kartu dan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
Peserta Program Jamkesmas adalah setiap orang miskin dan tidak mampu yang terdaftar dan memiliki kartu dan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
Tatalaksana Pelayanan Kesehatan
Setiap peserta Jamkesmas berhak mendapat pelayanan
kesehatan dasar meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan (RJ), rawat inap
(RI), serta pelayanan kesehatan rujukan rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL),
rawat inap tingkat lanjutan (RITL) dan pelayanan gawat darurat.
PROSEDUR
PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA JAMKESMAS :
a. Pelayanan rawat jalan tingkat
pertama diberikan di Puskesmas dan jaringannya.
Pelayanan rawat
jalan lanjutan diberikan di Balai Kesehatan Mata Masyarakat (BKMM), Balai Besar
Kesehatan Paru Masyarakat (BBKPM), BKPM/BP4/BKIM dan rumah sakit (RS).
b. Pelayanan
rawat inap diberikan di Puskesmas Perawatan dan ruang rawat inap kelas III
(tiga) di RS Pemerintah termasuk RS Khusus, RS TNI/POLRI dan RS Swasta yang
bekerjasama dengan Departemen Kesehatan.
c. Pada keadaan gawat darurat (emergency) seluruh Pemberi
Pelayanan Kesehatan (PPK) wajib memberikan pelayanan kepada peserta walaupun
tidak memiliki perjanjian kerjasama. Penggantian biaya pelayanan kesehatan
diklaimkan ke Departemen Kesehatan melalui Tim Pengelola Kabupaten/Kota
setempat setelah diverifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada program
ini.
Alur
Pelayanan Jamkesmas, yang akan berobat ke Puskesmas :
- Peserta yang memerlukan pelayanan kesehatan dasar berkunjung ke Puskesmas.
- Peserta harus menunjukkan kartu Jamkesmas, (Yang keabsahan kepesertaannya merujuk kepada daftar masyarakat miskin yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota setempat. SKTM hanya berlaku untuk setiap kali pelayanan kecuali pada kondisi pelayanan lanjutan terkait dengan penyakitnya)
- Apabila peserta memerlukan pelay. kes rujukan, maka yang bersangkutan dirujuk ke fasilitas pelay. Kes. rujukan disertai surat rujukan dan kartu peserta, kecuali pada kasus emergency.
Alur
Pelayanan Jamkesmas, yang akan berobat ke RS:
Melengkapi
persyaratan administrasi :
} 1.
Rujukan dari Puskesmas
} 2.
Fotocopy Kartu JAMKESMAS
} 3.
Fotocopy KTP
} 4.
Fotocopy KK
} Semua
persyaratan yang telah disiapkan
lanj. dibawa ke loket ASKES untuk di stempel JAMKESMAS, baru
kemudian dipakai mendaftar berobat
Alur
Pelayanan Jamkesmas, yang akan berobat ke RS yang lebih lengkap:
Bagi pasien yang dirujuk ke Rumah Sakit yang
LEBIH LENGKAP , ada beberapa hal
yang harus
dilengkapi :
} a)
Melengkapi semua persyaratan di atas
} b) Surat
Rujukan dari Ruangan/Rawat Inap atau Rawat Jalan yang ditandatangani dokter
yang merujuk
} c) Surat
Jalan Ambulance yang telah ditanda tangani dokter yang merujuk dan pasien yang
dirujuk
JAMKESMAS
Non Emergency :
} Harus
ada rujukan dari Puskesmas, KTP,KK. Kalau pasien dari kabupaten, harus ada rujukan dari
Rumah Sakit Kabupaten beserta Surat Keabsahan Peserta (SKP) yang dikeluarkan
oleh bagian ASKES di RS (kepesertaannya dikelola ASKES RS). Rujukan ditujukan
ke RS. Rujukan (Mis :
RS.Daya) kemudian
merujuk ke RS. Wahidin jika diperlukan
} Emergency
: Cukup membawa Kartu Jamkesmas, KTP, KK (Jika rawat inap, maka dikasi waktu: 2 x 24 Jam
utk pengurusan administarsi, tanpa rujukan dan masuk melalui UGD.
Thank You
very much for your attention and Forgive me please if I have mistakes
Tidak ada komentar:
Posting Komentar