Laman

Rabu, 11 April 2012

kardiovaskuler 1 pak arham : SISTEM LAYANAN KESEHATAN PADA PASIEN DENGAN GGN SISTEM KARDIOVASKULER.


SISTEM LAYANAN KESEHATAN PADA PASIEN DENGAN GGN SISTEM KARDIOVASKULER.
RUJUKAN, JAMKESDA, JASKESMAS
RUJUKAN
Alur rujukan
}  Pengaturan sistem rujukan pelayanan kesehatan.
  Tujuan pengaturan ini yaitu :
}  Pelayanan kesehatan menjadi efisien
Pelayanan mulai tingkat bawah (puskesmas) kemudian dirujuk ke RS jika diperlukan
Pelayanan kesehatan lebih cepat
Terdapat 6 RS pusat rujukan (region)
Bagan Alur Sistem Rujukan
REGIONALISASI SISTEM RUJUKAN
RUMAH SAKIT :
}  Menetapkan enam wilayah pusat rujukan yaitu, Region Timur, Region Utara, Region Tenggara, Region Selatan, Region Gerbang Utara dan Region Gerbang Selatan Kota Makassar. Setiap region ditetapkan satu rumah sakit sebagai Pusat Rujukan.
Ruang lingkup Regionalisasi Sistem Rujukan meliputi :
      Region Timur, RS Sawerigading Kota Palopo sebagai pusat rujukan, meliputi RS Andi Djemma Kab. Luwu Utara, RS I Lagaligo Kab. Luwu Timur, RS Batara Guru Belopa Kab. Luwu, dan RS Lakipadada Kab. Tana Toraja.
      Region Utara, RS Andi Makkasau Kota Parepare sebagai pusat rujukan, meliputi RS Lasinrang Kab. Pinrang, RS Nene Mallomo dan RS Arifin Nu’mang Kab. Sidrap, dan RS Masserempulu Kab. Enrekang.
      Region Tenggara, RS Tenriawaru Kab. Bone sebagai pusat rujukan, RS Lamadukelleng Kab. Wajo dan RS Ajappangnge Kab. Soppeng.
      Region Selatan, RS Andi Sulthan Daeng Radja Kab. Bulukumba sebagai pusat rujukan, RS Kabupaten Sinjai, RS Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu Kab. Bantaeng dan RS Kabupaten Selayar.
      Region Gerbang Utara, RS Daya Makassar sebagai pusat rujukan, RS Kabupaten Pangkep, RS Kabupaten Barru, RS Salewangang Kab. Maros dan penduduk yang berdomisili di sisi utara Kota Makassar.
      Region Gerbang Selatan, RS Labuang Baji Makassar sebagai pusat rujukan, RS Lanto Daeng Pasewang Kab. Jeneponto, RS H. Padjonga Daeng Ngalle Kab. Takalar, RS Syekh Yusuf Kab. Gowa dan masyarakat yang berdomisili di sisi selatan Kota Makassar.
DASAR HUKUM
}  Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 13 tahun 2008 tentang pedoman pelaksanaan program pelayanan kesehatan gratis di Provinsi Sulawesi Selatan.
}  Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan nomor 2 tahun 2009 tentang kerjasama penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis di Provinsi Sulawesi Selatan.
}  Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 171 : “ Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% dari total APBD”
}  Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 15 tahun 2008 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan
PROGRAM
}  Pelayanan Kesehatan Gratis Jamkesda adalah pelayanan kesehatan dasar dan rujukan tertentu bagi masyarakat Sulawesi selatan yang biayanya ditanggung oleh Pemerintah Daerah.
}  Pelayanan dasar     : pelayanan kesehatan di puskesmas
}  Pelayanan rujukan  : pelayanan kelas III rumah sakit
}  Masyarakat sulsel   : masyarakat yang memiliki kartu identitas dan belum ditanggung oleh asuransi lain
}  Pemerintah Daerah    : Pemerintah Provinsi Sulsel dan Kab/kota.
KEPESERTAAN
}  Seluruh penduduk Provinsi Sulawesi Selatan
}  Mempunyai kartu identitas (Kartu Peserta atau KTP/Kartu keluarga)
}  Bukan merupakan masyarakat yang sudah mempunyai jaminan kesehatan lain (Askes PNS, Jamkesmas, Jamsostek, Asabri, Askes Komersial, dsb)
IURAN
Masyarakat peserta program kesehatan gratis
tidak dipungut biaya apapun.
Biaya kesehatan bersifat sharing antara
pemerintah Provinsi (40%) dan pemerintah
kota/kab (60%).
MANFAAT
Jenis pelayanan yang ditanggung :
}  Rawat Jalan
}  Rawat Inap
}  UGD/Emergency
}  Pelayanan penunjang lainnya
Jenis pelayanan yang tidak ditanggung :
}  Operasi jantung, kateterisasi jantung dan pemasangan cincin jantung
}  CT scan dan MRI
}  Bedah syaraf dan bedah plastic
}  Penyakit kelamin dan atau penyakit akibat hubungan seksual
}  Alat bantu kesehatan
JAMKESMAS
}  Permenkes RI No.1097/Menkes/Per/VI/2011 tentang petunjuk teknis pelayanan kesehatan dasar Jamkesmas.
}  Kepesertaan Jamkesmas
Peserta Program Jamkesmas adalah setiap orang miskin dan tidak mampu yang terdaftar dan memiliki kartu dan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
Tatalaksana Pelayanan Kesehatan
Setiap peserta Jamkesmas berhak mendapat pelayanan kesehatan dasar meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan (RJ), rawat inap (RI), serta pelayanan kesehatan rujukan rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL), rawat inap tingkat lanjutan (RITL) dan pelayanan gawat darurat.
PROSEDUR PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA JAMKESMAS :
a.         Pelayanan rawat jalan tingkat pertama diberikan di Puskesmas dan jaringannya.
            Pelayanan rawat jalan lanjutan diberikan di Balai Kesehatan Mata Masyarakat (BKMM), Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat (BBKPM), BKPM/BP4/BKIM dan rumah sakit (RS).
b.  Pelayanan rawat inap diberikan di Puskesmas Perawatan dan ruang rawat inap kelas III (tiga) di RS Pemerintah termasuk RS Khusus, RS TNI/POLRI dan RS Swasta yang bekerjasama dengan Departemen Kesehatan.
c. Pada keadaan gawat darurat (emergency) seluruh Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) wajib memberikan pelayanan kepada peserta walaupun tidak memiliki perjanjian kerjasama. Penggantian biaya pelayanan kesehatan diklaimkan ke Departemen Kesehatan melalui Tim Pengelola Kabupaten/Kota setempat setelah diverifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada program ini.
Alur Pelayanan Jamkesmas, yang akan berobat ke Puskesmas :
  1. Peserta yang memerlukan pelayanan kesehatan dasar berkunjung ke Puskesmas.
  2. Peserta harus menunjukkan kartu Jamkesmas, (Yang keabsahan kepesertaannya merujuk kepada daftar masyarakat miskin yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota setempat. SKTM hanya berlaku untuk setiap kali pelayanan kecuali pada kondisi pelayanan lanjutan terkait dengan penyakitnya)
  3. Apabila peserta memerlukan pelay. kes rujukan, maka yang bersangkutan dirujuk ke fasilitas pelay. Kes. rujukan disertai surat rujukan dan kartu peserta, kecuali pada kasus emergency.
Alur Pelayanan Jamkesmas, yang akan berobat ke RS:
Melengkapi persyaratan administrasi :
}  1. Rujukan dari Puskesmas
}  2. Fotocopy Kartu JAMKESMAS
}  3. Fotocopy KTP
}  4. Fotocopy KK
}  Semua persyaratan yang telah disiapkan lanj. dibawa ke loket ASKES untuk di stempel JAMKESMAS, baru kemudian dipakai mendaftar berobat
Alur Pelayanan Jamkesmas, yang akan berobat ke RS yang lebih lengkap:
Bagi pasien yang dirujuk ke Rumah Sakit yang
LEBIH LENGKAP , ada beberapa hal yang harus
dilengkapi :
}  a) Melengkapi semua persyaratan di atas
}  b) Surat Rujukan dari Ruangan/Rawat Inap atau Rawat Jalan yang ditandatangani dokter yang merujuk
}  c) Surat Jalan Ambulance yang telah ditanda tangani dokter yang merujuk dan pasien yang dirujuk
JAMKESMAS
Non Emergency :
}  Harus ada rujukan dari Puskesmas, KTP,KK. Kalau pasien dari kabupaten, harus ada rujukan dari Rumah Sakit Kabupaten beserta Surat Keabsahan Peserta (SKP) yang dikeluarkan oleh bagian ASKES di RS (kepesertaannya dikelola ASKES RS). Rujukan ditujukan ke RS. Rujukan (Mis : RS.Daya) kemudian merujuk ke RS. Wahidin jika diperlukan
}  Emergency : Cukup membawa Kartu Jamkesmas, KTP, KK (Jika rawat inap, maka dikasi waktu: 2 x 24 Jam utk pengurusan administarsi, tanpa rujukan dan masuk melalui UGD.

Thank You very much for your attention and Forgive me please if I have mistakes

Tidak ada komentar:

Posting Komentar